ETIKA BISNIS
1.
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan landasan
tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait untuk
menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau
mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum
dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan. Moralitas
selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk
yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika
bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan
bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang
melanggar etika bisnis.
2.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
a) Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
b) Prinsip kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling
mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan
pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip
kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat
meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
Terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa
bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c) Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip ini ada
hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat
akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
d) Prinsip keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada
pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada
karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
e) Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga
citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat
dan prinsip keadilan.
3.
CONTOH KASUS MELANGGAR ETIKA BISNIS
PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang
pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk
kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan
penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang
dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka
kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat
disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh
3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan
swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,
serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak
selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan
tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1. Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik
memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman
listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam
operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit
daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
4.
ANALISIS KASUS ETIKA BISNIS
Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik,
yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak
diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu
memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika
deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika
teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung
dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau
dari teori etika teleologi.
Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila
ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka
melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat
bergantung pada PT. PLN.
Sumber:
http://putrikladiakhairun.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pelanggaran-etika-bisnis-pt-pln.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar